Bandarkhalifahnews | IDI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, melantik saudara Salman sebagai anggota dewan pengganti antar waktu (PAW) dari Partai PNA untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024, dalam rapat paripurna, Kamis (29/02/2024).
Untuk diketahui, Salman merupakan pergantian atar waktu dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengantikan Almarhum Salahuddin yang telah meninggal dunia pada November 2023, Dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Aceh Timur.
Pelantikan diikuti dengan membaca sumpah jabatan di pandu langsung oleh ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri.
Fattah Fikri, menerangkan bahwa pelantikan Berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor : 100.1.4.2/118/2024 yang dikeluarkan di Banda Aceh.
"Ia juga mengucapkan selamat kepada Salman Usai dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Timur untuk mengembankan amanah dari rakyat Aceh Timur, tentunya kita harus memperjuangkan aspirasi rakyat yang diamanahkan demi kemajuan Aceh Timur kedepannya."Pungkas Fattah Fikri.
0 Comments