BANDAR KHALIFAH NEWS | Banda Aceh- Tgk. M. Yunus Anggota DPRA Komisi VI Dapil Aceh Timur mengklarifikasi terkait apa yang disampaikan pada Sidang Paripurna Terkait pernyataan Tgk. M. Yunus Menyebutkan tempat penjualan daging Asee (anjing) dan bui (babi) di suatu wilayah sehingga menjadi viral dimedia sosial.
Dalam hal ini Tgk. M. Yunus menjelaskan terkait kesalahan nya dalam memahami mana gampong Mulia dan yang mana gampong Peunayong.
" Pada saat melaksanakan Razia makanan saya ikut serta dalam Razia tersebut hanya saja saya berada di dalam mobil, sehingga kesalahan saya tidak memahami yang mana gampong Peunayong dan yang mana gampong Mulia" ucap Tgk Yunus
Tgk. Yunus juga menambahkan bahwasanya yang kedapatan ada penjualan daging haram tersebut berada di Gampong Mulia bukan di Gampong Peunayong
" Sebenarnya yang melakukan penjualan daging haram tersebut berada di Gampong Mulia bukan Gampong Peunayong" lanjut nya
Tgk. M. Yunus Memohon Maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan nya yang salah dalam menyebutkan nama daerah yang melakukan penjualan daging haram tersebut dan semoga masyarakat Aceh tidak salah memahami nya lagi.
" Saya atas nama lembaga maupun pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan pernyataan saya dalam menyebutkan nama daerah gampong Peunayong yang menjual daging haram tersebut " tutup nya
0 Comments