BANDARKHALIFAHNEWS | Aceh Timur - Septedy Endra Wijaya SH.MH , Kasi Pidum Kejaksaan Negeri, Kabupaten Aceh Timur, hari ini melaksanakan hukum cambuk tiga (3), pidana UQUBAT cambuk 100 kali di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (16/03/2023).
Dalam pelaksanaan tersebut turut dihadiri oleh MPU Kabupaten Aceh Timur, Mahkamah Syar’iyah Idi, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, Kalapas Idi, dan Kapolres Aceh Timur, yang diwakili oleh Kasat Sabhara,
"dan turut di persiapkan tim medis dari Rumah Sakit Zubir Mahmud, diserta 2 unit mobil Ambulance yang stambai dilokasi pelaksanaan hukum cambuk dan terbuka untuk masyarakat Aceh Timur ingin menyaksikan secara lansung bagaimana pelaksanaan hukum cambuk. terangnya Septedy Endra Wijaya SH.MH.
Septedy Endra Wijaya SH.MH Kasi Pidum Kejaksaan Negeri, Kabupaten Aceh Timur, menjelaskan ketiga (3) terpidana divonis 100 kali cambuk dipotong masa tahanan. Ketiganya secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jinayat atau jarimah zina dengan anak, masing – masing terpidana mendapatkan uqubat cambuk 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir delapan bulan penjara terhadap Saifuddin Alias Si Pon Bin A Wahab.
"Sedangkan atas nama Abdul Aziz Khop Bin Ridwan Pidana Uqubat Ta’zir 42 bulan penjara dan Wahyuddin Bin Abdul Rahman uqubat ta’zir enam puluh bulan penjara.
Septedy Endra Wijaya SH.MH juga berharap dengan adanya hukum cambuk ini para pelaku tindak pidana perzinaan terhadap anak bisa mendapatkan efek jera dan tidak menggulanginya lagi
Semoga kedepannya di Aceh Timur berkurang dan tidak ada lagi pelaku tindakan perzinaan terhadap anak. harap Kasi Pidum Kejasaan Negeri Aceh Timur.
Karena selama saya berdinas di Aceh Timur saya lihat sudah mulai naik lagi tindak pidana perzinaan dan sejauh ini sudah banyak kasus tersebut mulai meningkat kejahatan jarimah zina dengan anak jika dipersentasekan sekitar 20 persen. tutupnya, Septedy Endra Wijaya SH.MH.
0 Comments