Irsyadi Keuchik kapai Baro adakan Musremmbangdes DD TA 2023




BANDARKHALIFAH NWES | ACEH TIMUR -Darul Aman di awali pembukaan oleh tuha puet kapai Baro dan di terus kan oleh pendamping kecamatan.TGK ALFANDI sebagai pendamping menjelaskan,

peraturan menteri Dalam negeri nomor 114 nomor 2014 tentang pedoman pembangunan desa peraturan menteri Desa pdtt nomor 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa Selasa 28 November 2022



Musrembangdes merupakan tahapan atau langkah awal untuk pencairan anggaran Dana Desa untuk tahapan selanjutnya. antusias masayrakat Desa Gampong kapal baro mengikuti acara musrembangdes yang di adakan di Balai menasah dalam pertemuan Desa tersebut tepat pada pukul 20 00 WIB sesuai dengan jadwal yang di agendakan. Dalam acara tersebut ikut di hadiri Keuchik Gampong kapai baro Irsyadi tersebut Dan juga pihak Muspika Kec.Darul. aman serta Pendamping Desa teungku Afandi.

  

Mawakili camat Azani SE berpesan untuk tahun 2023 bisa di perbaiki tentang hal BLT yg ektrem harus di data yg benar ...untuk penerima nya benar . yg berhak mendapatkan nya . Camat Kecamatan tersebut menyampaikan Poin-poin Yang di prioritas dalam pengambilan keputusan.Di antaranya Bansos (BLT) Dan Stunting yang program unggulan Pemerintah Pusat.berbicara mengenai KPM( Keluarga Penerima Manfaat) untuk penerima BANSOS camat Azani SE menyampaikan bahwa KPM yang di katagorikan miskin ekstrem ( Fakir) dan juga warga yang sakit kronis yang menahun.


 Untuk program fisiknya yang berupa "Rumah Rehap" Pendamping Desa Kecamatan Darul aman,Tgk Afandi menambahkan penyampaian Camat,bahwa untuk Tahun 2023 program Rumah rehap masih bisa di anggarkan tambah Tgk.Afandi melengkapi penyampaian dari mawakili Camat.


Turut hadir mewakili camat Azani SE dan jajarannya mewakili Polsek darul aman 

wakaPolsek . mewakili danramil Darul aman dan tim ahli dari kabupaten yang juga ikut hadir dalam Musrembangdes

Gampoeng kapai Baro . dalam peserta musrenbang desa ..menyampaikan 

dalam arahannya dalam soslisasi kanun 

desa yg harus di selesai kan di desa dan harus di bikin kanun di desa yg dalam hal sengketa ..biar bisa di selesaikan di desa jangan sikit sikitt perkara lansung ke Polsek 

biar ada hak tanggung jawabnya di desa ..

dan tuha peut nya 


dengan rasa penuh harapan,dalam mensinergikan atau sinkronisasi program yang di adakan oleh pihak Polres Aceh Timur yaitu " Sosialisasi 18 Qanun Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) usulankan untuk mengalokasikan anggaran biaya perancangan dan penetapan Qanun Gampoeng beserta biaya penyeselesaian Sengketa yang terjadi di Gsmpoeng tegas Waka Polsek selaku perwakilan dari Kapolsek setempat.  


Dangan pagu anggaran 700. 000 000 juta Dari pagu anggaran tersebut ini tidak jadi satu patokan dan apabila ada perubahan dan program-program dari pemerintah kabupaten atau pun program pemerintah pusat pastinya tidak jadi satu patokan


mungkin ada perubahannya...walau pun sudah ada musrenbang.. Alhamdulillah kalau memang covid berlalu kita doakan bisa jadi patokan semua tutur gecik kapai baru Irsyadi sebagai seorang kepala desa kepada awak media ini.


Jurnalis | Khairul 

Post a Comment

0 Comments

Terkini

Close Menu