Polres Aceh Timur menyalurkan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Bantuan ini diberikan kepada para pedagang kaki lima atau warung juga nelayan yang tidak tercover program pemerintah seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan lain sebagainya.
Penyaluran secara simbolis dilaksanakan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat,S.I.K. di Kantor Satpolairud yang dihadiri pejabat utama polres dan Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Aceh Timur, Rabu (23/03/2022) pagi.
Kapolres mengatakan, BTPKLWN merupakan program Kemenkeu RI yang penyalurannya melibatkan Polri sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pelaku usaha mikro dan nelayan di tengah pandemi Covid-19.
“Kami dari Polri diberikan tanggung jawab untuk menyalurkan dana program BTPKLWN untuk pedagang kaki lima, warung dan nelayan yang belum menerima bantuan pemerintah, seperti BLT dan BST dan lainnya, ujar Kapolres.
BTPKLWN yang diberikan sebesar Rp. 600.000 per orang. Jumlah masyarakat dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur yang menerima bantuan ini sebanyak 19 ribu orang, yang terdiri dari nelayan, pedagang kaki lima serta warung.
"Mekanisme pencairan akan berlangsung secara bertahap. Untuk tahap pertama ini akan disalurkan kepada 1.434 penerima BTPKLWN," kata Kapolres.
Dijelaskannya, sebelum bantuan ini disalurkan, para calon penerima sudah melalui tahapan verifikasi oleh Bhabinkamtibmas pada masing masing polsek yang selanjutnya verifikasi tersebut dilaporkan ke Mabes Polri dan Kemenkeu RI.
“Semoga bantuan ini bermanfaat untuk modal tambahan usaha bagi penerimanya.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.(koordinator Aceh Timur)
0 Comments